Dilematika Guru Honorer
Sumber foto : https://photo.jpnn.com/arsip/watermark/2017/11/04/honorer-foto-ilustrasi-dokjpnncom.jpg
Ketika kita berbicara tentang guru ada beberapa bagian yang sudah saya jelaskan di link berikut https://curhatanmaria.blogspot.com/2017/08/guru-honorer-dibawah-umr-miris.html terutama mengenai perbedaan yang cukup drastis antara gaji guru honorer dengan guru PNS bersertifikasi.
Guru honorer saat ini untuk kota solo dan sekitarnya berada di range gaji sekitar 22.500 - 35.000. Setiap sekolah memiliki kebijakan pembayaran masing - masing terhadap guru - guru yang berstatus honorer tersebut. Hal lebih miris lagi pembayaran yang dilakukan kepada guru honorer di beberapa sekolah tidak dibayarkan perbulan tapi di bayarkan dalam 2 - 3 bulan sekali karena pembayaran guru tersebut berasal dari dana BOS atau komite sekolah. Sedangkan untuk PNS, gaji guru diberikan dari pemerintah dan mendapatkan berbagai tunjangan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, menjadi guru PNS juga tidak mudah, begitu banyak langkah yang harus dijalani. Kemarin saya mencoba untuk mengikuti seleksi CPNS mulai dari SKD, SKB, Pemberkasan dan Puji Tuhan lolos. Tak hanya sampai disana saja tapi juga akan diadakan proses magang yang harus saya jalani selama setahun itupun belum tentu saya berhasil menjadi PNS apabila dalam proses magang tersebut saya gagal.
Bahkan di beberapa kasus guru honorer, kita menemukan murid - murid yang berprilaku arogan terhadap gurunya. Seperti dalam video berikut :
Kejadian di SMP Gresik
Kejadian di SMK Kendal
Kejadian di SMP Banjarnegara
Dari beberapa kejadian tersebut sebenarnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa kesenjangan gaji guru honorer dengan beban guru saat ini begitu tinggi. Bisa dibayangkan gaji guru honorer yang bisa dikatakan cukup atau tidak cukup sama sekali berbanding terbalik dengan kondisi anak - anak yang harus dihadapi, dua dari 3 kejadian tersebut merupakan kejadian guru honorer dengan muridnya sendiri.
Menurut wacana pemerintah, untuk guru - guru honorer yang tidak tersaring CPNS kemarin akan diterapkan sistem PPPK. Namun sistem ini sendiri ternyata belum jelas payung hukumnya, yang kita tau hanya tetang masa kerja, pengangkatan kontrak dan sistem evaluasi, sedangkan yang lain masih dalam proses penetapan, padahal untuk PPPK sudah dibuka pendaftarannya. Tapi sayangnya lagi - lagi sayangnya, web pendaftaran PPPK masih seperti ini, padahal tertulis pedaftaran pada tanggal 10 - 16 Februari 2019.
Sumber gambar : https://ssp3k.bkn.go.id/soon ( diakses 11 Februari 2019)
Jadi pertanyaan terbesar saya saat ini, Bagaimanakah nasib guru - guru honorer kedepannya? Saya harap pemerintah mau membuka mata dan hati tentang nasib guru honorer ini.
Comments
Post a Comment